slot depo 10k
BeritaKerugian NegaraKorupsi Kuota HajiKPKPenetapan TersangkaPraperadilanSidang PN JakselYaqut Cholil Qoumas

Yaqut Tegaskan Kesepahaman Ahli di Sidang Praperadilan tentang Syarat Kerugian Negara Tersangka

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepakatan yang terjalin antara para saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Maret 2026.

Yaqut mencermati adanya beberapa kesamaan pandangan antara saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, terutama dalam hal syarat penetapan tersangka.

Poin-Poin Kesepahaman Ahli

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh para ahli, menurut Yaqut, adalah bahwa proses penetapan tersangka harus mengikuti mekanisme hukum yang jelas. Ini termasuk pentingnya adanya unsur kerugian negara sebagai syarat awal.

“Saya sangat bersyukur karena adanya kesepahaman dan tafahum antara saksi ahli dari termohon dan pemohon di beberapa aspek,” ungkap Yaqut.

Lebih lanjut ia menekankan, “Yang paling mendasar adalah kesepahaman dari semua saksi, baik dari pemohon maupun termohon, bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang benar, dimulai dengan adanya kerugian negara.”

Dugaan Kerugian Negara dan Proses Sidang

Dalam persidangan tersebut, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diduga timbul akibat tindakan Yaqut mencapai angka Rp 622 miliar. Meskipun demikian, Yaqut merasakan kebahagiaan karena ia merasa bahwa jalannya persidangan berlangsung secara objektif.

“Saya senang karena akhirnya semua berjalan dengan obyektif, tidak hanya dalam proses peradilannya, tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman yang komprehensif dan objektif,” kata Yaqut.

Ia juga menambahkan bahwa rincian teknis mengenai argumen hukum dalam kasus ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya di kemudian hari.

Agenda Selanjutnya dan Permohonan Praperadilan

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026, yang akan menjadi momen penting untuk mendengarkan putusan hakim. Putusan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut sah atau tidak.

Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia berharap hakim dapat membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi lebih lengkap mengenai isu ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi Yaqut Cholil Qoumas yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

➡️ Baca Juga: Vendor Catat Keuntungan Chromebook Rp67 Ribu-Rp200 Ribu per Unit di Sidang Nadiem

➡️ Baca Juga: Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Resolusi Damai, Akhiri Kontroversi Medsos Saling Serang

Related Articles

Back to top button