slot depo 10k slot depo 10k
Pendidikan

Aturan PIP 2026: Rekening Tidak Aktif Tetap Termasuk dalam SK Penetapan

Jakarta – Mekanisme penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami perubahan signifikan yang mulai berlaku pada Semester 2 Tahun 2026. Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah pengaturan mengenai status rekening siswa. Sebelumnya, status rekening siswa menjadi salah satu faktor penentu apakah seorang peserta didik dapat dimasukkan ke dalam SK Nominasi atau SK Pemberian. Namun, dengan adanya peraturan baru, siswa yang rekeningnya belum aktif tetap dapat ditetapkan sebagai penerima PIP. Ini merupakan langkah maju yang diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi semua siswa. Lantas, bagaimana mekanisme baru ini akan diterapkan?

Mekanisme Baru PIP 2026

Sesuai dengan informasi yang dirilis oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, perubahan aturan PIP diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Dalam mekanisme yang lama, siswa penerima PIP dikategorikan menjadi dua kelompok: mereka yang masuk ke dalam SK Nominasi karena rekening belum aktif, dan mereka yang masuk ke SK Pemberian karena rekening aktif. Namun, peraturan baru ini berarti bahwa semua siswa yang telah melalui proses verifikasi dan validasi akan langsung terdaftar dalam SK Penetapan Penerima PIP, tanpa memandang status aktif atau tidaknya rekening mereka.

Proses Verifikasi dan Validasi

Proses verifikasi dan validasi adalah langkah penting dalam menentukan penerima PIP. Siswa yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan penetapan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dengan demikian, tidak ada lagi pembagian yang membedakan antara penerima yang memiliki rekening aktif dan yang tidak. Hal ini diharapkan dapat mempermudah siswa dalam mengakses dana PIP yang sangat dibutuhkan untuk menunjang pendidikan mereka.

Langkah yang Harus Diambil Jika Rekening Belum Aktif

Bagi siswa yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP tetapi belum memiliki rekening yang aktif, ada beberapa langkah yang perlu diambil. Pertama, siswa harus segera mengaktifkan rekening di bank penyalur yang ditunjuk. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah rekening siswa aktif, dana PIP akan dapat dipindahbukukan ke rekening tersebut.

Setelah dana PIP berhasil masuk ke rekening, siswa dapat menarik dana tersebut melalui mekanisme yang disediakan oleh bank penyalur. Namun, orang tua dan siswa tetap harus memperhatikan batas waktu aktivasi yang ditetapkan oleh Puslapdik. Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum juga diaktifkan, Puslapdik akan tetap menyalurkan dana PIP ke rekening siswa. Namun, jika rekening tetap tidak diaktifkan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara pada waktu yang telah ditentukan.

Pembaharuan Lainnya dalam Pelaksanaan PIP 2026

Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, PIP juga akan diperluas untuk mencakup jenjang prasekolah, khususnya Taman Kanak-Kanak, yang ditujukan bagi anak-anak berusia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Sebelumnya, sasaran PIP terbatas pada siswa di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun. Namun, ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus.

Selain itu, mulai tahun ini, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap siswa yang berhak menerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi SIPINTAR. Sebelumnya, verifikasi dilakukan dengan memperbarui dan memvalidasi data siswa di Dapodik sekolah masing-masing, yang kemudian digunakan sebagai data usulan di SIPINTAR.

Perubahan Besaran Bantuan PIP

Besaran bantuan PIP juga mengalami perubahan signifikan. Pada aturan sebelumnya, nominal bantuan ditetapkan untuk satu tahun, di mana PIP untuk SD/SDLB dan Paket A sebesar Rp 450 ribu, PIP untuk SMP/SMPLB dan Paket B sebesar Rp 750 ribu, serta PIP untuk SMA/SMALB dan Paket C sebesar Rp 1.800.000. Namun, dalam aturan terbaru, yakni Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran PIP ditetapkan per semester.

  • PIP Taman Kanak-Kanak dan SD/SDLB serta Paket A: Rp 225 ribu per semester
  • PIP SMP/SMPLB dan Paket B: Rp 375 ribu per semester
  • PIP SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp 900 ribu per semester

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bantuan PIP dapat lebih efektif dan tepat sasaran agar dapat mendukung pendidikan anak-anak di Indonesia dengan lebih baik.

➡️ Baca Juga: Avtur Naik Signifikan, Indonesia Tingkatkan Fuel Surcharge 38%! Dampaknya pada Harga Tiket Pesawat?

➡️ Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau, Operasional MBG di Wilayah Terdampak Dihentikan Sementara hingga Situasi Stabil

Related Articles

Back to top button