Bank Indonesia (BI) telah merilis pengumuman tentang penyesuaian operasional mereka selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan bahwa infrastruktur layanan perbankan tetap tersedia dan berjalan lancar untuk masyarakat Indonesia, terutama karena aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan biasanya meningkat menjelang dan selama perayaan Idulfitri. Keputusan ini didukung oleh Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, termasuk Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penyesuaian Operasional Bank Indonesia saat Libur Lebaran 2026
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam pernyataannya pada hari Selasa, 10 Maret 2026, menjelaskan bahwa semua kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, kegiatan operasional di lembaga sektor keuangan lainnya akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. Hal ini diatur dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Penyesuaian operasional yang dilakukan oleh BI selama periode libur Lebaran ini mencakup berbagai aspek layanan keuangan, mulai dari sistem pembayaran hingga operasi moneter. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meminimalkan potensi gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Rincian Penyesuaian Operasional BI
Berikut adalah rincian lengkap mengenai penyesuaian operasional yang akan diterapkan oleh BI selama periode libur Lebaran 18-24 Maret 2026:
– Sistem Pembayaran: BI-RTGS (BI Real Time Gross Settlement), BI-SSSS (BI Scripless Securities Settlement System), dan BI-ETP (BI Electronic Trading Platform): Seluruh layanan penyelenggaraan sistem-sistem pembayaran ini tidak akan beroperasi selama periode libur Lebaran. BI-RTGS merupakan sistem pembayaran yang digunakan untuk transaksi bernilai besar dan mendesak, sementara BI-SSSS digunakan untuk penyelesaian transaksi surat berharga secara elektronik, dan BI-ETP merupakan platform perdagangan elektronik yang memfasilitasi transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing. Penutupan sementara sistem-sistem ini akan berdampak pada transaksi keuangan antar bank dan lembaga keuangan lainnya.
– SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI): Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI juga tidak akan beroperasi selama periode libur Lebaran. SKNBI merupakan sistem kliring yang digunakan untuk memproses transaksi pembayaran ritel, seperti transfer dana antar bank. Khusus untuk warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1), penyelesaian set.
Dengan penyesuaian operasional ini, Bank Indonesia berharap dapat tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia meski di tengah libur Lebaran 2026.
➡️ Baca Juga: Andovi da Lopez Ungkap Koleksi Kartu One Piece, Sebut Koleksi Chandra Liow Tidak Berkualitas
➡️ Baca Juga: KPAI Identifikasi Risiko Tinggi Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Digital: Eksploitasi Seksual, Perundungan, dan Kecanduan.
