Harga Beras SPHP Stabil, Bapanas Terapkan Batas Pembelian Maksimal 25 Kg untuk Cegah Spekulasi

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil dan tidak mengalami peningkatan. Kebijakan pembatasan pembelian maksimal sebesar 25 kilogram (kg) per konsumen juga akan tetap diterapkan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penjualan kembali yang tidak wajar dan menjaga kestabilan harga beras di pasaran.
Stabilitas Harga Beras SPHP
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan hal ini saat melakukan kunjungan ke Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Jawa Barat, pada hari Kamis (23). Menurut Amran, beras SPHP berperan sebagai alat untuk menyeimbangkan harga beras yang beredar di pasar. Dengan harga yang tetap, diharapkan akan tercipta kestabilan dalam pasokan beras.
“SPHP adalah beras penyeimbang yang berfungsi untuk mencegah lonjakan harga. Kami tidak akan menaikkan harganya, tetap seperti sekarang. Kualitas beras ini juga terjamin premium, berkat penggunaan pupuk yang tepat waktu dan berkualitas,” ungkap Amran.
Realisasi Penyaluran Beras SPHP
Berdasarkan informasi terbaru dari Bapanas, penyaluran beras SPHP untuk tahun 2026 yang dimulai pada bulan Maret menunjukkan perkembangan positif hingga pekan ketiga bulan April. Di bulan Maret, total penyaluran mencapai 70,01 ribu ton. Sementara itu, untuk periode 1 hingga 23 April, penyaluran sudah mencapai 69,85 ribu ton, atau 99,77% dari total penyaluran bulan sebelumnya.
Namun, terdapat kendala terkait ketersediaan kemasan plastik. Menanggapi hal ini, Bapanas dan Bulog telah sepakat untuk memanfaatkan 12,3 juta lembar kemasan yang akan digunakan dari tahun 2023 hingga 2025. Syaratnya, informasi mengenai kualitas, merek dagang, harga eceran tertinggi (HET), dan data penting lainnya harus sesuai dengan isi kemasan dan diawasi secara ketat.
Pembatasan Pembelian untuk Mencegah Penimbunan
Pengamat komunikasi publik, Hendri Satrio, juga memberikan perhatian terhadap istilah “pembatasan pembelian” agar tidak menimbulkan kesan bahwa stok beras mengalami masalah. Menanggapi hal ini, Amran menegaskan bahwa batas maksimal pembelian 25 kg per konsumen sangat penting untuk mencegah aksi borong yang dapat menyebabkan penjualan kembali dengan kemasan yang berbeda.
“Ini adalah subsidi dari pemerintah untuk menyeimbangkan harga, dan tentunya akan menekan harga. Tanpa adanya pembatasan, akan ada kemungkinan satu truk beras diborong dan dijual kembali,” jelas Amran, menekankan pentingnya regulasi ini.
Ketentuan Pembelian Beras SPHP
Ketentuan mengenai batas pembelian ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPHP Beras Tingkat Konsumen 2026. Dalam aturan tersebut, konsumen diizinkan membeli maksimal 5 kemasan berukuran 5 kg atau 2 kemasan berukuran 2 kg. Penjualan kembali beras SPHP dilarang karena mengandung unsur subsidi dari negara.
Target Penyaluran Beras SPHP 2026
Tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP sebesar 828 ribu ton dengan alokasi subsidi mencapai Rp 4,97 triliun dalam anggaran Bapanas. Badan Urusan Logistik (Bulog) diinstruksikan untuk memprioritaskan distribusi ke wilayah yang bukan sentra produksi padi serta daerah yang sedang tidak dalam masa panen raya.
Amran juga menambahkan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog saat ini berada dalam kondisi yang sangat baik dan telah mencetak rekor. Hal ini berdampak positif terhadap inflasi harga beras yang semakin terjaga, seiring dengan pencapaian swasembada beras yang terus ditingkatkan.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah, diharapkan harga beras SPHP tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas pangan dan memberikan perlindungan kepada konsumen dari fluktuasi harga yang tidak menentu.
➡️ Baca Juga: Membangun Portofolio Visual Freelancer yang Menarik dan Mudah Dipahami untuk Daya Saing Tinggi
➡️ Baca Juga: Perda KTR 2025: DKI Batasi Iklan dan Display Rokok di Tempat Umum untuk Kesehatan Masyarakat




