KPAI Identifikasi Risiko Tinggi Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Digital: Eksploitasi Seksual, Perundungan, dan Kecanduan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, mengungkapkan pada Senin (9/3/2026) bahwa anak-anak di bawah 16 tahun menghadapi sejumlah risiko serius di dunia digital. Platform seperti media sosial dan permainan daring menjadi arena yang berpotensi menimbulkan bahaya, mulai dari eksploitasi seksual hingga dampak negatif terhadap kesehatan mental akibat kecanduan.

Salah satu ancaman yang paling mengkhawatirkan adalah kekerasan dan eksploitasi seksual di dunia maya. Kawiyan menjelaskan bahwa bentuk-bentuk risiko ini sangat beragam, mulai dari grooming hingga sextortion, yang merupakan pemerasan dengan ancaman penyebaran foto atau video korban. Ancaman ini juga mencakup ajakan untuk melakukan video call dengan konten seksual yang tidak pantas.

“Bentuk ancaman tersebut mencakup grooming, sextortion, penyebaran konten seksual anak, serta ajakan video call yang bermuatan seksual,” ungkap Kawiyan, menekankan betapa seriusnya risiko tersebut bagi anak-anak.

Selain itu, anak-anak juga sangat rentan terhadap perundungan siber atau cyberbullying. Bentuk perundungan ini bisa muncul dalam berbagai cara, termasuk penghinaan di kolom komentar media sosial, penyebaran rumor, atau pengucilan dalam forum digital.

“Cyberbullying dapat menyebabkan dampak psikologis yang signifikan bagi anak, seperti stres, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri,” kata Kawiyan, menyoroti pentingnya perhatian terhadap masalah ini.

Risiko lain yang dihadapi anak-anak adalah paparan terhadap konten berbahaya di internet. Konten tersebut mencakup pornografi, kekerasan, radikalisme, dan perjudian online. Kawiyan juga mengingatkan tentang kerentanan anak-anak terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, yang sering kali mereka abaikan.

“Banyak anak yang belum menyadari pentingnya melindungi data pribadi mereka, yang membuat mereka menjadi target empuk bagi kejahatan digital,” ujarnya, menjelaskan bagaimana anak-anak bisa menjadi korban penipuan online dan penyalahgunaan identitas.

Kecanduan terhadap media sosial dan permainan daring juga menjadi masalah serius yang dicatat oleh KPAI. Salah satu contoh yang disoroti adalah kasus di Kota Semarang pada pertengahan 2025, di mana seorang siswa SMP berusia 15 tahun mengalami kecanduan game online. Situasi ini berdampak negatif pada prestasi akademis dan kesehatan mentalnya.

Dalam konteks ini, peran KPAI sangat krusial untuk mengawasi dan memastikan bahwa kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah 16 tahun diterapkan dengan baik. Sebagai lembaga negara yang independen, KPAI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan monitoring yang efektif terhadap implementasi kebijakan ini.

➡️ Baca Juga: GPT-5.4 Memaksimalkan Penggunaan Spreadsheet untuk Analisis Data yang Lebih Efektif

➡️ Baca Juga: Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Resolusi Damai, Akhiri Kontroversi Medsos Saling Serang

Exit mobile version