BPJS Ketenagakerjaan Menanggung Biaya Pengobatan Peserta Kecelakaan Kerja Sampai Sembuh

Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo, memastikan bahwa setiap peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan layanan medis yang terbaik dan perlindungan yang optimal. Pernyataan ini disampaikan saat Eko mengunjungi Gilang (33), seorang pekerja yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Cirebon setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas.
Eko menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan yang diterima Gilang di Rumah Sakit Permata Cirebon, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, akan ditanggung sepenuhnya. Biaya tersebut akan ditanggung sampai peserta dinyatakan sembuh berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh rumah sakit.
Selain pengobatan gratis, Gilang juga berhak mendapatkan manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Manfaat ini diberikan selama periode pemulihan ketika peserta belum dapat kembali bekerja, sebagai pengganti pendapatan yang hilang akibat kecelakaan tersebut.
“Semoga Mas Gilang cepat pulih agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga pada momen Lebaran nanti,” ungkap Eko dalam siaran pers yang diterima pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.
Istri Gilang menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan pelayanan yang diberikan selama masa perawatan di rumah sakit. Ia menyatakan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu keluarga dalam menghadapi biaya perawatan yang timbul akibat insiden tersebut.
Eko juga menekankan bahwa kemampuan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang optimal berakar dari pengelolaan dana jaminan sosial yang dilakukan secara profesional. Ia menambahkan bahwa kredibilitas dan akuntabilitas dalam mengelola iuran peserta merupakan fondasi yang sangat penting bagi instansi ini.
Melalui pengelolaan yang baik dan prinsip kehati-hatian, dana iuran peserta dikembalikan dalam berbagai bentuk layanan yang bermanfaat.
Menghadapi risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi kapan saja, termasuk saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar setiap pemberi kerja memastikan semua stafnya terdaftar dalam program jaminan sosial.
Eko juga memberikan pesan kepada pekerja mandiri atau yang bekerja di sektor informal agar mendaftarkan diri secara mandiri. Kategori pekerja ini meliputi pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, hingga petani.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan,” ujar Eko.
➡️ Baca Juga: iPhone 17e: Menarik dengan Warna Merah Muda dan Fitur Portrait yang Diaktifkan
➡️ Baca Juga: Hello world!



