Pemprov Lampung Tingkatkan Disiplin Kerja dan Inovasi demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Provinsi Lampung sedang melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan disiplin, inovasi, dan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang diambil adalah melalui penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan langkah ini, diharapkan ASN dapat lebih profesional dan responsif dalam melayani masyarakat.

Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung

Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan komitmen ini dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung pada Senin, 2 Februari 2026.

Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung dan kepala bagian organisasi di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Lampung.

Makna Kebijakan Baru

Sulpakar menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekedar peraturan baru, namun merupakan upaya untuk transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami mengajak semua ASN untuk menerima kebijakan ini dengan positif dan memanfaatkannya sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, inovasi, dan kolaborasi,” ucap Sulpakar.

Adaptasi ASN terhadap Dinamika Perubahan

ASN ditantang untuk mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Marilah kita tunjukkan bahwa ASN Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Sulpakar.

Peningkatan Kompetensi ASN

Sulpakar juga meminta ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, dan mencintai lingkungan kerja mereka.

“Ini adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025

Sulpakar menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberikan fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Regulasi Hari dan Jam Kerja ASN

Regulasi tersebut menetapkan hari kerja ASN menjadi lima hari, yaitu Senin hingga Jumat. Jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” tutup Sulpakar.

➡️ Baca Juga: Film Setan Alas Karya Ratusan Mahasiswa dan Siswa SMK Raih Penghargaan di Festival Internasional

➡️ Baca Juga: Warga Padati Gerakan Pangan Murah Polresta Bandung, Harga Sembako Jauh di Bawah Pasaran

Exit mobile version