slot depo 10k
AxiooBeritaKemendikbudristekKorupsi ChromebookMichael SugiartoNadiem MakarimPengadaan LaptopPT Tera Data IndonusaSidang Tipikor

Vendor Catat Keuntungan Chromebook Rp67 Ribu-Rp200 Ribu per Unit di Sidang Nadiem

Direktur Utama PT Tera Data Indonusa Tbk, Michael Sugiarto, mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh per unit dari penjualan laptop Chromebook berkisar antara Rp67.000 hingga Rp200.000. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Michael saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.

Rincian keuntungan yang diperoleh dari penjualan Chromebook menunjukkan variasi yang menarik.

Michael Sugiarto menjelaskan bahwa besaran keuntungan per unit Chromebook dapat bervariasi tergantung pada tahun pengadaan. Untuk tahun 2021 dan 2022, harga pokok penjualan (HPP) yang termasuk PPN tercatat sekitar Rp3.450.000, sedangkan harga jualnya ditentukan sebesar Rp3.650.000, juga termasuk PPN.

Pada tahun 2021, Tera Data Indonusa menerima pesanan sebanyak 176.486 unit Chromebook. Michael menyatakan bahwa keuntungan bersih per unit pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp200.000, termasuk PPN, sehingga total keuntungan yang diraih perusahaan mencapai Rp46,3 miliar.

Namun, situasinya berbeda pada tahun 2022. Meskipun Tera Data Indonusa menerima pesanan sebanyak 153.090 unit dengan harga jual yang hampir serupa, keuntungan per unit mengalami penurunan signifikan menjadi Rp67.000. Akibat penurunan ini, total keuntungan perusahaan pada tahun 2022 hanya mencapai Rp10,3 miliar.

Angka keuntungan yang diungkapkan oleh Michael ini kontras dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, PT Tera Data Indonesia (AXIOO) disebutkan telah memperkaya diri sebesar Rp177.414.888.525,48.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta tiga terdakwa lainnya dituduh telah mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem dituduh telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan untuk berfokus pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk dari Google. Tindakan ini diduga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi di Indonesia.

Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief yang merupakan mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur SD Kemendikbudristek pada periode yang sama dan juga KPA.

Akibat perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

➡️ Baca Juga: KPAI Identifikasi Risiko Tinggi Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Digital: Eksploitasi Seksual, Perundungan, dan Kecanduan.

➡️ Baca Juga: Maarten Paes Mengungkap Alasan Emosional Memilih Timnas Indonesia Berdasarkan Warisan Budaya

Related Articles

Back to top button