Panduan Wajib Untuk Mahasiswa Penerima Lanjutan: Pendataan KJMU Tahap I 2026 Kini Dibuka!

Mulai tanggal 9 Maret 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2026. Proses pendataan ini ditujukan untuk mahasiswa yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima KJMU dan berencana untuk melanjutkan program bantuan pendidikan tersebut. KJMU adalah program bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Program KJMU bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta. Dengan melakukan pendataan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa bantuan pendidikan ini tetap diberikan kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah dan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima KJMU. Informasi dari Unit Pengelola Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa proses pendataan akan dilakukan secara bertahap dengan beberapa agenda verifikasi.
Mahasiswa yang akan melanjutkan menerima bantuan ini diharuskan untuk mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial melalui website resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu. Pengunggahan dokumen ini dapat dilakukan mulai tanggal 9 hingga 27 Maret 2026. Selanjutnya, perguruan tinggi akan melakukan proses verifikasi data dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Unggahan berkas tersebut dapat dilakukan mulai tanggal 9 Maret hingga 8 April 2026.
Setelah semua proses verifikasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tahap verifikasi akhir sebelum menetapkan penerima bantuan. Proses ini akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 29 April 2026. Penetapan mahasiswa penerima KJMU Tahap I Tahun 2026 akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Berikut adalah rincian timeline proses pendataan KJMU Tahap I Tahun 2026:
– Mahasiswa penerima lanjutan mengunggah berkas persyaratan administrasi bansos melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu: 9-27 Maret 2026
– Verifikasi data oleh perguruan tinggi serta pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 9 Maret-8 April 2026
– Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 9-29 April 2026
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendaftar dan syarat KJMU, yuk simak detilnya berikut ini!
Cara Daftar KJMU:
1. Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id
2. Login menggunakan NIK dan data kependudukan DKI Jakarta
3. Unggah dokumen berupa KTP, KK, surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain, dan bukti diterima di PTN/PTS (bagi mahasiswa baru)
4. Lengkapi formulir, pastikan semua data valid, lalu simpan dan kirim
Persyaratan KJMU:
Persyaratan Umum:
1. Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP & Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau menjadi warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial Jakarta
3. Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus Mahasiswa Baru:
1. Lulus dari SMA/SMK/MA atau sederajat di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta dan diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta.
➡️ Baca Juga: Band Punk Muslim Luncurkan Lagu Edukatif tentang Puasa untuk Jawab Rasa Penasaran Anak
➡️ Baca Juga: Bappisus Bicara Kesiapan Ekonomi Indonesia Tanggapi Kenaikan Harga Minyak dan Dollar dari Konflik Global
