kpkgg
Daerah

Segera Urus Layanan Ini untuk Hindari Kerugian Saat Jual Rumah, Imbauan BPN Blora

Dalam dunia properti, menjual rumah bukanlah sekadar proses transaksi. Bagi pemilik rumah yang telah melunasi pinjaman, langkah penting yang sering terabaikan adalah pengajuan penghapusan catatan Hak Tanggungan atau Roya. Tanpa tindakan ini, status sertifikat tanah dapat tetap terpengaruh, yang berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari. Imbauan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blora ini menjadi sangat relevan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual rumah dengan lancar.

Pentingnya Penghapusan Catatan Hak Tanggungan

Kepala Subbagian Tata Usaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menyampaikan pada tanggal 11 Oktober bahwa selama periode Januari hingga 9 Oktober 2026, ada sebanyak 3.912 permohonan untuk penghapusan catatan Hak Tanggungan. Totalnya, terdapat 5.045 sertifikat Hak Tanggungan yang telah diproses. Ini menunjukkan bahwa banyak pemilik rumah yang menyadari pentingnya mengurus layanan jual rumah ini.

“Proses pengurusan Roya sangat penting bagi mereka yang telah menyelesaikan pembayaran utang di bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika catatan Hak Tanggungan tidak segera dihapus, maka sertifikat tanah masih akan tertera catatan yang dapat menyulitkan pemilik saat ingin menjual aset atau menggunakannya kembali sebagai jaminan untuk pinjaman,” jelas Elvyn.

Apa Itu Roya?

Roya dapat dijelaskan sebagai proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan (HT) dari buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN), yang terjadi setelah utang yang dijaminkan telah dilunasi. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa status sertifikat tanah tidak hanya bersih dari utang, tetapi juga mempermudah pemilik dalam melakukan transaksi jual beli di masa depan.

Istilah “roya” sendiri diambil dari bahasa Belanda, yakni “royement”, yang memiliki arti pencoretan atau penghapusan catatan. Dalam konteks hukum agraria dan perbankan di Indonesia, istilah ini telah diadaptasi dan digunakan secara luas, mengikuti warisan sistem hukum dari era kolonial Belanda yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek (BW).

Statistik Pengajuan Roya di Blora

Hingga Oktober 2026, Kantor Pertanahan Blora telah berhasil menerbitkan 159 Roya. Dalam hal ini, masyarakat yang mengurus layanan ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya ini bukanlah pendapatan yang dikelola oleh Kantor Pertanahan, melainkan penerimaan negara yang digunakan untuk layanan pendaftaran Roya.

Elvyn menekankan, “Biaya pendaftaran Roya yang dikenakan hanya sebesar Rp50.000 per sertifikat. Calon pemohon dapat langsung mengunjungi loket pelayanan ATR/BPN dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.” Ini menunjukkan bahwa proses yang diperlukan untuk mengurus Roya sebenarnya cukup sederhana dan terjangkau.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Roya

Untuk mengajukan penghapusan catatan Hak Tanggungan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Formulir permohonan penghapusan Roya
  • Identitas diri pemohon yang sah
  • Sertifikat tanah yang bersangkutan
  • Sertifikat Hak Tanggungan
  • Surat Roya atau keterangan pelunasan dari kreditur, seperti bank atau lembaga keuangan

Selain itu, pemohon juga diharuskan menyiapkan fotokopi KTP dari pemberi Hak Tanggungan atau debitur serta kuasanya, sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku di Kantor Pertanahan.

Aktivitas Pendaftaran Hak Tanggungan di Blora

Kantor Pertanahan Blora mencatat bahwa sepanjang tahun 2026, sebanyak 5.045 sertifikat Hak Tanggungan telah didaftarkan sebagai jaminan pinjaman di perbankan. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan properti sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

Selama sembilan hari pertama di bulan Oktober 2026, tercatat ada sebanyak 181 sertifikat yang diajukan untuk pengajuan Hak Tanggungan baru. Angka ini menandakan bahwa transaksi properti dan penggunaan layanan jual rumah terus berjalan, meskipun masyarakat juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap penghapusan catatan yang ada.

Pentingnya Memperhatikan Status Sertifikat Tanah

Bagi pemilik rumah, mengetahui dan memahami status sertifikat tanah adalah hal yang sangat penting. Catatan Hak Tanggungan yang tidak dihapus bisa menjadi penghalang ketika ingin melakukan transaksi jual beli. Ini juga dapat berdampak negatif jika pemilik ingin menggunakan tanah sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman baru.

Proses pengurusan Roya tidak hanya melindungi hak pemilik tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Dengan sertifikat yang bersih dari catatan utang, pemilik akan lebih mudah dalam melakukan transaksi jual rumah, sehingga mengurangi risiko kerugian di masa depan.

Manfaat Layanan Jual Rumah yang Terintegrasi

Melalui layanan jual rumah yang terintegrasi dengan penghapusan catatan Hak Tanggungan, pemilik rumah dapat merasakan beberapa manfaat, antara lain:

  • Transaksi jual beli yang lebih lancar dan tanpa hambatan
  • Peningkatan nilai jual properti
  • Keamanan hukum yang lebih terjamin
  • Proses pembiayaan yang lebih mudah jika ingin melakukan pinjaman kembali
  • Peningkatan kepercayaan dari calon pembeli

Semua manfaat ini akan sangat berharga, terutama bagi mereka yang ingin menjual rumah dalam waktu dekat. Oleh karena itu, langkah proaktif untuk mengurus Roya secepatnya sangat disarankan.

➡️ Baca Juga: Nakes RSUD Cicalengka Dipecat Karena Diduga Bully Pasien BPJS, KDS Ungkap Kekecewaan Mendalam

➡️ Baca Juga: OnePlus Fokus pada Pasar China, Menyudahi Ekspansi di Amerika Utara dan Eropa

Related Articles

Back to top button