slot depo 10k
Daerah

Gubernur Bali Wayan Koster Diperiksa Kejagung terkait Pungutan Wisatawan Asing

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung memanggil beberapa pimpinan perangkat daerah untuk memberikan informasi terkait dengan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Pemanggilan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan pungutan tersebut.

Pemanggilan Pejabat Terkait Pungutan Wisatawan Asing

Koster menyatakan, “Benar ada pemanggilan, tetapi bukan untuk meminta keterangan secara formal. Ini lebih kepada pengumpulan informasi dan data. Saya baru saja dihubungi oleh Kejaksaan Agung, dan mereka justru ingin membantu kami,” ungkapnya di Denpasar, pada hari Senin (16/3).

Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat di Bali sebagai respons terhadap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan PWA. Koster menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan PWA, yang mana pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang diterapkan sejak 2024 menghasilkan retribusi sebesar Rp318 miliar. Ini setara dengan 32 persen dari total kunjungan 6,3 juta wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali.

Perkembangan Pungutan Wisatawan Asing di Tahun-tahun Sebelumnya

Di tahun berikutnya, yaitu 2025, Pemerintah Provinsi Bali berhasil mengumpulkan PWA mencapai Rp368 miliar. Ini setara dengan 34 persen dari kunjungan wisman yang meningkat menjadi tujuh juta orang. Meskipun ada peningkatan, Koster menekankan bahwa hasil pungutan tersebut masih jauh dari yang diharapkan.

“Kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan, tetapi tetap tidak optimal. Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi yang terjadi, karena seluruh pembayaran dilakukan secara digital. Pungutan ini langsung disetorkan ke rekening BPD Bali,” jelasnya.

Transparansi dalam Pengelolaan Pungutan

Setelah pembayaran dilakukan oleh wisatawan, pungutan tersebut langsung masuk ke BPD Bali dan otomatis menjadi bagian dari kas daerah. Hal ini memastikan bahwa tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan, termasuk tindakan korupsi. Namun, Gubernur Koster menyadari bahwa hasil pungutan masih jauh dari target yang ditentukan.

  • Pungutan dilakukan secara digital tanpa tunai.
  • Transparansi pengelolaan keuangan melalui BPD Bali.
  • Penggunaan dana untuk perlindungan budaya dan alam.
  • Fokus pada infrastruktur dan lingkungan.
  • Partisipasi desa adat dalam pengelolaan pariwisata.

Tantangan dalam Mengoptimalkan PWA

Koster mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung mempertanyakan alasan di balik kurang optimalnya program PWA, terutama mengingat potensi pendapatan yang seharusnya dapat dikumpulkan dari jutaan wisman yang berkunjung ke Bali.

Pemerintah Provinsi Bali menjelaskan bahwa salah satu faktor penyebab kurang optimalnya pungutan adalah belum terlibatnya imigrasi sebagai lembaga pendukung. Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memaksakan hal ini karena peraturan daerah yang mengatur PWA tidak mencakup kerjasama dengan imigrasi.

Pentingnya Kerjasama dengan Imigrasi

“Salah satu alasan kurang optimalnya adalah karena imigrasi. Ini yang perlu diperhatikan, bukan mengedepankan persoalan lain. Yang harus kita fokuskan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan ini,” kata Koster, menekankan pentingnya kerjasama untuk meningkatkan efektivitas program PWA.

Proses Pemanggilan Kejaksaan Agung

Dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Agung, terdapat tujuh pimpinan perangkat daerah yang diminta untuk memberikan informasi dan data. Beberapa di antaranya termasuk Satpol PP Bali, BPKAD, Karo Hukum, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.

Seluruh pimpinan yang dipanggil telah memenuhi panggilan tersebut, dan Gubernur Koster memastikan bahwa proses berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa dalam pemanggilan ini, Jaksa Agung justru berupaya membantu agar program PWA dapat dioptimalkan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan PWA dapat berkontribusi lebih besar lagi terhadap pendapatan daerah, sekaligus mendukung pelestarian budaya dan lingkungan di Bali. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait, diharapkan potensi PWA dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat Bali dan keberlanjutan pariwisata.

➡️ Baca Juga: Manfaatkan WFA untuk Mengurangi Kepadatan Arus Mudik Menurut Menhub

➡️ Baca Juga: SBY Menerima Royalti Album Perdana: Fakta dan Analisis Pendapatan

Related Articles

Back to top button