slot depo 10k
Bahtiar BaharuddinBeritaBima AryaKejati SulselKemendagriKorupsi Bibit NanasPj Gubernur SulselTindak Pidana Korupsi

Indrak, Spesialis SEO, Menanggapi Penetapan Eks Pj Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Korupsi Bibit Nanas Senilai 50 Miliar

Pada Selasa (10/3/2026), Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), menegaskan pentingnya para penjabat (Pj) kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi. Ini disampaikannya dalam konteks penetapan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas.

Bima Arya Sugiarto, yang juga merupakan Wamendagri, menyoroti beban politik yang seharusnya tidak dimiliki oleh Pj kepala daerah.

Menurut Bima Arya, Mendagri secara konsisten mengingatkan para Pj kepala daerah untuk menjauh dari korupsi, mengingat mereka tidak memiliki beban politik.

Bima Arya, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bogor, menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulsel,” ujarnya.

Telah ditetapkan bahwa mantan Pj Gubernur Sulsel adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulsel, adalah salah satu dari tersangka utama yang kini ditahan.

Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Ririn Riyan Saputra dan Hasan Sulaiman, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Takalar yang menjadi tim pendamping Pj Gubernur Sulsel. Dua direktur perusahaan, RM dari PT AAN dan RE dari PT CAP, juga termasuk dalam daftar tersangka.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menetapkan seseorang dengan inisial UN, yang menjabat sebagai KPA/PPK, sebagai tersangka. Namun, UN belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut bernilai sebesar Rp 60 miliar.

Penyidik menduga adanya penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek ini. Akibatnya, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lengkap tentang penetapan tersangka dan respons Kemendagri disampaikan melalui pernyataan resmi Kejati Sulsel serta wawancara dengan Wamendagri Bima Arya pada hari Selasa (10/3/2026).

➡️ Baca Juga: Nikmati Gratisan Tol Balikpapan-IKN pada Lebaran 2026: Informasi Penting untuk Pemudik

➡️ Baca Juga: Pemakaman Vidi Aldiano Hari Ini Berlangsung di TPU Tanah Kusir

Related Articles

Back to top button