kpkgg
Pendidikan

Pendataan KJMU Tahap II 2026: Simak Jadwal, Syarat, dan Panduan Pendaftaran

Jakarta – Akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas dan merata semakin memberikan peluang bagi generasi muda di ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meluncurkan program bantuan biaya kuliah melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk Tahap II Tahun 2026. Dinas Pendidikan dan UPT Pusat Pelayanan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah menerapkan sistem pendaftaran daring untuk memudahkan calon penerima dalam melakukan pendaftaran secara mandiri dan transparan. Pendaftaran untuk calon penerima baru maupun yang sudah terdaftar akan berlangsung mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Oleh karena itu, warga DKI Jakarta dan mahasiswa diharapkan untuk memperhatikan syarat serta prosedur pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan ini. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai KJMU dan informasi penting lainnya.

Pengertian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik. KJMU ditujukan untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah berpartner, hingga mahasiswa tersebut lulus tepat waktu. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah DKI Jakarta, sehingga mereka memiliki daya saing yang tinggi di kancah global. Sejak diluncurkan, program ini telah menjangkau ribuan mahasiswa yang tersebar di ratusan PTN dan PTS yang terdaftar di seluruh Indonesia.

Jadwal Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026

Untuk memastikan bahwa setiap tahapan pendataan KJMU berjalan lancar, berikut adalah jadwal dan timeline yang telah ditetapkan:

  • Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa: 30 September – 6 Oktober 2026 melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu
  • Verifikasi Perguruan Tinggi: 30 September – 12 Oktober 2026
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 13 – 22 Oktober 2026
  • Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 23 – 29 Oktober 2026
  • Penyaluran Dana: Mulai 30 Oktober 2026

Kriteria Calon Penerima Baru KJMU Tahap II Tahun 2026

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan baru, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
  • Telah berdomisili di DKI Jakarta selama minimal 5 tahun berturut-turut, kecuali untuk murid Sekolah Rakyat
  • Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat dari Panti Sosial Dinas Sosial
  • Lulusan satuan pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta, dalam 3 tahun terakhir
  • Pengajuan bantuan paling lambat pada semester 4

Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi syarat berikut:

  • Lulus seleksi dan diterima di PTN jalur reguler (di bawah Kemendikbud dan Kemenag) atau PTS jalur reguler dengan akreditasi program studi minimal C/Baik di wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
  • Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75 untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS selama dua semester berturut-turut (kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas)
  • Menempuh pendidikan pada program studi yang sesuai dengan kebutuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta

Pemeringkatan tingkat kesejahteraan akan dilakukan berdasarkan desil DTSEN. Proses verifikasi juga akan mempertimbangkan kepemilikan kendaraan, NJOP yang melebihi Rp1 miliar, serta status Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam anggota keluarga di dalam satu Keluarga.

Kriteria Calon Penerima Lanjutan KJMU Tahap II Tahun 2026

Bagi mahasiswa yang sudah pernah atau sedang menerima KJMU, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk kelanjutan bantuan:

  • Berlaku untuk jenjang D3, D4, dan S1
  • Terdaftar di PTN jalur reguler (Kemendikbud/Kemenag) atau PTS jalur reguler yang terakreditasi (prodi paling rendah C/Baik di LLDIKTI Wilayah 3)
  • Memiliki IPS minimal 2,75 pada PTN dan 3,00 pada PTS selama dua semester berturut-turut (kecuali penyandang disabilitas)
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
  • Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1

Calon penerima juga harus terdaftar dalam DTSEN atau sebagai penerima manfaat Panti Sosial dan harus lulus seleksi pada PTN/PTS jalur reguler. Jika terdaftar sebagai mahasiswa program profesi, IPK di jenjang D4/S1 minimal 2,75 (PTN) atau 3,00 (PTS), kecuali bagi penyandang disabilitas.

Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026

Proses pendaftaran KJMU dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tiga langkah utama berikut:

  • Membuat akun atau login: Akses portal resmi di p4op.jakarta.go.id/kjmu untuk membuat akun atau login ke akun yang sudah ada.
  • Melengkapi data: Isi data diri, data wali, serta kontak darurat yang diperlukan.
  • Mengunggah berkas pendaftaran: Ikuti petunjuk yang ada untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Apabila calon pendaftar memerlukan panduan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan terkait pendaftaran KJMU, mereka dapat menghubungi layanan informasi melalui WhatsApp di 0852-1124-7089 atau melalui telepon di 021-3528-9335. Selain itu, pendaftar juga dapat mengunjungi Kantor P4OP yang berlokasi di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.

Dengan informasi ini, diharapkan calon penerima KJMU dapat melengkapi pendaftaran mereka dengan baik dan tepat waktu, serta memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dalam menempuh pendidikan tinggi. Semoga semua proses berjalan lancar dan mendukung kelancaran studi Anda!

➡️ Baca Juga: Promo Superindo Minggu Ini: Diskon Besar untuk Sembako, Daging, dan Buah Segar

➡️ Baca Juga: UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai Pekan Ini, Siapkan Diri untuk Pertandingan Seru!

Related Articles

Back to top button