slot depo 10k slot depo 10k
bangunanjalan ciremaikecapiKota CirebonPEMKOT Cirebonpenertibanrth ciremai

Bangunan Permanen di Lahan RTH Ciremai Raya Dikosongkan – Simak Videonya

Di tengah upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan kota, Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas dalam menertibkan bangunan permanen yang berdiri di atas lahan yang seharusnya digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Terletak di Jalan Ciremai Raya, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, area seluas sekitar 430 meter persegi ini akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat. Penertiban ini tidak hanya menjadi solusi terhadap permasalahan penyalahgunaan lahan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan ruang hijau yang lebih baik bagi warga sekitar.

Langkah Penertiban Bangunan Permanen

Pemerintah Kota Cirebon telah memulai proses penertiban bangunan permanen yang menduduki tanah aset daerah yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau. Tindakan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD), serta aparat kewilayahan. Kerjasama antar instansi ini bertujuan untuk memastikan penertiban berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Mengenai Status Lahan

Ajzmi Nur Ilmania, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKPD Kota Cirebon, mengungkapkan bahwa lahan yang sedang ditertibkan ini merupakan aset milik Pemerintah Daerah. Sebelumnya, lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis melalui mekanisme penyewaan, namun sejak tahun 2025, pemanfaatan tersebut tidak lagi diperbolehkan. Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lahan tersebut telah ditetapkan secara jelas sebagai ruang terbuka hijau.

Proses Penertiban yang Berkelanjutan

Sejak dimulainya penertiban pada Desember 2025, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif untuk memastikan bahwa proses ini mengedepankan aspek kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menanggapi masalah akses gang yang sebelumnya terhalang oleh bangunan-bangunan tersebut. Gang-gang tertutup ini seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari fasilitas sosial dan umum yang ada.

Rencana Pengembangan Ruang Terbuka Hijau

Setelah semua bangunan berhasil ditertibkan, lahan tersebut tidak akan dialokasikan kembali untuk kepentingan bisnis. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau. Rencana ini mencakup pembangunan taman yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, memberikan mereka akses ke area yang lebih hijau dan sehat untuk beraktivitas.

Site Plan dan Peruntukan Lahan

Deden Ady Priyono, Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Sistem Urban (PPSU) DPRKP Kota Cirebon, menegaskan bahwa menurut site plan yang ada, lahan ini memang sudah diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau sejak serah terima aset. Dengan demikian, penertiban yang dilakukan merupakan langkah yang sangat sesuai dengan rencana pengembangan kota yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Manfaat Penertiban bagi Masyarakat

Pemerintah Kota Cirebon berharap bahwa langkah penertiban ini dapat mengembalikan fungsi aset daerah sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, dengan adanya penambahan ruang terbuka hijau di kawasan Jalan Ciremai Raya, diharapkan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar. Ruang terbuka hijau ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas udara, tetapi juga akan menjadi tempat berkumpul dan berinteraksi bagi warga setempat.

Kesimpulan dari Upaya Penertiban

Secara keseluruhan, tindakan penertiban bangunan permanen di lahan RTH Ciremai Raya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat bagi masyarakat. Dengan mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau, diharapkan kota Cirebon akan semakin memiliki banyak area hijau yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

➡️ Baca Juga: Blaize dan Datacomm Tingkatkan Ekonomi Digital RI Melalui Layanan AI Inference

➡️ Baca Juga: HUT ke-81 RI: Ngatiyana Tanggapi Isu Pengangguran dan Kemiskinan di Cimahi

Related Articles

Back to top button