kpkgg
BeritaKemenimipasklaster mewahLapas CibinongOmbudsman RIpembongkaranRudi Setiawan

Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ombudsman Pastikan Tidak Ada Masalah Baru

Dalam sebuah langkah signifikan menuju penegakan hukum dan transparansi, klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar pada Rabu siang, 30 September 2026. Tindakan ini merupakan hasil dari temuan mendalam Ombudsman RI selama inspeksi mendadak yang dilakukan pada pekan sebelumnya. Inspeksi tersebut mengungkapkan adanya bangunan dengan fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tanpa izin resmi, dan tidak terdaftar sebagai aset negara. Ombudsman berharap bahwa pembongkaran ini tidak akan memunculkan masalah hukum yang baru di masa depan.

Proses Pembongkaran Klaster Mewah

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dengan menggunakan ekskavator berwarna ungu. Proses ini diawali dengan merobohkan rumah dinas nomor 3, yang kemudian dilanjutkan ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, dan 7. Ekskavator tersebut terlihat merobohkan kanopi, dinding, serta halaman depan dari bangunan yang terindikasi sebagai klaster mewah ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, diwakili oleh Mashudi, bersama dengan anggota Komisi XIII DPR, turut serta memantau langsung seluruh tahapan pembongkaran.

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Hukum

Ombudsman RI menyatakan bahwa pembongkaran bangunan mewah di Lapas Cibinong harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan agar proses penertiban tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Kami berharap semua tahapan pembongkaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang ada. Jangan sampai langkah yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru mengakibatkan masalah hukum baru di kemudian hari,” ungkap Manager Nasution, salah satu anggota Ombudsman.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Inspeksi mendadak oleh Ombudsman RI pada 23 September 2026 membawa sejumlah temuan mengejutkan. Tim Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh unit rumah yang menyerupai klaster atau homestay di area belakang lapas. Setiap unit dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah, termasuk sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan kamar tidur yang mirip dengan apartemen.

Fasilitas Mewah yang Ditemukan

Lebih lanjut, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran yang lengkap, pembangunan simulator golf, dan beberapa mobil mewah yang terparkir di area tersebut. Keberadaan fasilitas-fasilitas ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan keamanan di Lapas Cibinong, terutama ketika ditemukan celah keamanan, seperti akses keluar di bagian belakang rumah yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu.

Pengakuan Penghuni Klaster

Salah satu penghuni dari klaster tersebut mengungkapkan bahwa mereka membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas mewah ini. Hal ini semakin menegaskan adanya praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan Lapas, yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pemasyarakatan.

Pernyataan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa bangunan klaster mewah tersebut didirikan tanpa izin resmi dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, bangunan ini didirikan secara swadaya dan berada di sempadan sungai, yang merupakan lokasi terlarang untuk pendirian bangunan. “Bangunan ini tidak terdaftar di BMN dan tidak memiliki izin untuk didirikan. Jika kita perhatikan, lokasi ini berada di sempadan sungai, di mana pendirian bangunan sangat dilarang,” tegas Rudi.

Dampak Pembongkaran terhadap Lapas Cibinong

Pembongkaran klaster mewah di Lapas Cibinong tidak hanya menjadi langkah penertiban, tetapi juga merupakan sinyal kuat bahwa praktik penyimpangan harus dihentikan. Ombudsman dan pihak berwenang berharap, dengan dihapusnya fasilitas yang tidak semestinya ini, Lapas Cibinong dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai tempat rehabilitasi dan pemasyarakatan bagi narapidana.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Ke depan, diharapkan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong. Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan tidak hanya menutup akses terhadap praktik ilegal, tetapi juga memperbaiki sistem yang ada sehingga tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Melalui langkah yang diambil oleh Ombudsman dan pihak terkait, diharapkan masyarakat bisa kembali percaya bahwa penegakan hukum akan berjalan dengan baik, tanpa adanya praktik-praktik yang merugikan dan menyimpang dari ketentuan yang ada. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dan memastikan bahwa semua narapidana mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya.

➡️ Baca Juga: Pantau Arus Mudik Lebaran 2026, Korlantas Polri Gunakan Teknologi Informasi hingga Drone

➡️ Baca Juga: Kemenpar Sesuaikan Strategi Pemasaran Pariwisata Nasional untuk Menghadapi Krisis Global

Related Articles

Back to top button