Nasabah BPRS HIK Parahyangan Mendesak OJK untuk Memastikan Pencairan Deposito Segera

Jakarta – Sejumlah nasabah dari PT BPRS Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan, lebih dikenal sebagai BPRS HIK Parahyangan, melalui kuasa hukumnya, kembali menuntut kejelasan mengenai pengembalian simpanan deposito yang telah jatuh tempo. Permintaan ini muncul di tengah ketidakpastian yang melanda para deposan tentang kapan dana mereka akan dikembalikan secara penuh.
Kekhawatiran Nasabah atas Keterlambatan Pencairan
Dalam komunikasi yang diterima dari pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para nasabah merasa bahwa belum ada jawaban yang memadai terkait masalah utama yang mereka hadapi: kapan dana yang telah mereka simpan di BPRS HIK Parahyangan akan dicairkan. Ketidakjelasan ini menambah ketegangan di antara para deposan, yang mengharapkan transparansi lebih lanjut.
Tanggapan Terhadap Penyesuaian Pengelolaan Likuiditas
Menanggapi rilis pers BPRS HIK Parahyangan tertanggal 12 Agustus 2026, yang menyatakan adanya “penyesuaian pengelolaan likuiditas dan penahapan sebagian transaksi pencairan”, nasabah menganggap bahwa pernyataan ini mencerminkan masalah likuiditas yang lebih dalam dan serius. Mereka merasa perlu adanya penjelasan yang lebih mendalam mengenai situasi ini.
Proses Pencairan yang Dipertanyakan
BPRS HIK Parahyangan dalam pernyataan di Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penjualan aset perusahaan untuk memenuhi pencairan secara bertahap. Namun, tim hukum yang mewakili nasabah mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pencairan yang diusulkan. Pertanyaan ini muncul karena adanya keraguan mengenai keabsahan langkah tersebut.
Dasar Hukum atas Deposito
Menurut Undang-Undang Perbankan yang berlaku, deposito merupakan bentuk investasi dengan jangka waktu penarikan yang telah disepakati saat akad dilakukan. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam waktu pemenuhan kewajiban harus didasarkan pada alasan yang kuat dan sah.
Manajemen Risiko dan Tanggung Jawab Bank
Risiko likuiditas serta pencairan deposito yang sudah jatuh tempo seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen risiko bank. Ini harus didukung oleh kecukupan aset likuid, dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merubah waktu pemenuhan kewajiban secara sepihak. Hal ini menjadi perhatian besar bagi para nasabah yang terlibat.
Permintaan Nasabah untuk Transparansi
Para nasabah secara khusus mendesak transparansi dari pihak BPRS HIK Parahyangan atas tiga hal mendasar:
- Dasar Hukum Penahapan: Apa yang menjadi dasar dilakukannya pembayaran secara bertahap atas deposito yang telah jatuh tempo dan dimintakan pencairannya?
- Persetujuan Regulator: Apakah mekanisme penahapan ini adalah murni kebijakan internal bank atau merupakan bagian dari rencana penyehatan yang telah disetujui oleh OJK?
- Kepastian Perlindungan Hak: Bagaimana bentuk perlindungan hak deposan selama proses ini berlangsung, termasuk rincian nominal, jadwal tahapan, serta batas akhir pelunasan seluruh kewajiban?
Permohonan Tindakan dari OJK
Mengingat sebagian dari simpanan tersebut adalah dana pensiun yang sangat penting bagi kelangsungan hidup nasabah, mereka meminta OJK untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Kriteria Penanganan dan Langkah Selanjutnya
Jika BPRS HIK Parahyangan telah memenuhi kriteria untuk penanganan lebih lanjut, para nasabah berharap agar langkah tersebut segera diambil. Ini termasuk melibatkan mekanisme penjaminan yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih lanjut bagi simpanan nasabah.
Inisiatif Posko Pengaduan untuk Nasabah
Selain itu, nasabah juga mengusulkan agar BPRS HIK Parahyangan membuka posko pengaduan yang dapat memberikan informasi dan dukungan langsung kepada deposan. Ini akan menjadi langkah penting untuk meredakan kepanikan dan memberikan saluran komunikasi yang lebih efektif antara bank dan nasabah.
Pentingnya Komunikasi yang Jelas
Dalam situasi seperti ini, komunikasi yang jelas dan transparan sangatlah penting. Nasabah berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai status simpanan mereka. Dengan adanya saluran komunikasi yang baik, diharapkan para deposan dapat merasa lebih tenang dan yakin akan keamanan investasi mereka.
Kesimpulan: Mencari Solusi Bersama
Situasi yang dialami oleh nasabah BPRS HIK Parahyangan adalah cerminan tantangan yang dihadapi oleh banyak institusi keuangan saat ini. Dengan adanya kerjasama antara nasabah, pihak bank, dan OJK, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan efisien. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah dilindungi dan bahwa kepercayaan terhadap sistem keuangan tetap terjaga.
➡️ Baca Juga: KPK Amankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Temukan Harta Rp 19,5 M dalam OTT di Bengkulu
➡️ Baca Juga: Pameran Karya Guru Talib Eka “Garis Pinggir” Resmi Dibuka di Gorontalo




