Pemprov DKI Tingkatkan Kelayakan Hunian Rusun melalui Konsep One-Stop Living

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memfokuskan upaya pengembangan rumah susun (rusun) untuk tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menciptakan kawasan hunian yang memenuhi standar kelayakan hunian rusun. Konsep ini bertujuan untuk membangun ekosistem kehidupan yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, yang mampu memenuhi beragam kebutuhan masyarakat dalam satu lokasi.
Inisiatif Pemprov DKI dalam Pengembangan Hunian
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan pandangan ini saat mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (26/8/2026). Rapat ini membahas tanggapan Pemprov DKI terhadap pemandangan umum dari fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Rano menekankan bahwa dalam pengembangan rusun, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak tidak hanya harus mempertimbangkan aspek fisik dan investasi, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan para penghuni.
“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Oleh karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan berbagai layanan,” ungkap Rano.
Fokus pada Kelayakan Hunian Rusun
Dalam Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berkomitmen untuk mengarahkan pembangunan rusun sebagai salah satu alat untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau. Kebijakan ini terutama ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT).
Pengembangan rusun juga akan berfokus pada penerapan konsep Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development/TOD) serta one-stop living. Dengan pendekatan ini, diharapkan kawasan hunian dapat terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik, sehingga penghuni tidak perlu menempuh jarak jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Fasilitas Terintegrasi di Kawasan Hunian
Fasilitas yang akan terintegrasi dalam kawasan rusun meliputi:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Tempat ibadah
- Ruang usaha untuk pelaku UMKM
- Sarana olahraga
Dengan adanya integrasi ini, Pemprov DKI berharap lingkungan rusun dapat menjadi ruang hidup yang lebih nyaman dan mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat.
“Bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warganya,” kata Rano.
Konsolidasi Tanah Vertikal untuk Permukiman Padat
Selain fokus pada pembangunan rusun, Pemprov DKI juga mendorong penerapan Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). Program ini bertujuan untuk menata kawasan permukiman yang padat dengan memanfaatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta tanah negara yang telah dihuni masyarakat selama lebih dari 20 tahun.
Melalui KTV, penataan kawasan akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Dengan cara ini, warga diharapkan tetap dapat tinggal dalam lingkungan sosial dan ekonomi yang telah terbentuk, sekaligus mendapatkan hunian yang lebih layak.
Perlindungan bagi Penghuni Rusun
Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun. Salah satu langkahnya adalah melalui pengetatan verifikasi data, sehingga unit hunian bersubsidi tetap dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Selain itu, mekanisme pengalihan kepemilikan unit juga akan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah hunian bersubsidi berpindah kepada pihak yang tidak menjadi sasaran program.
“Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, termasuk melalui kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran,” jelas Rano.
Skema Keringanan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Di sisi lain, Pemprov DKI telah menyiapkan mekanisme restrukturisasi dan pembebasan denda keterlambatan bagi MBR yang mengalami kesulitan ekonomi atau terdampak relokasi. Skema keringanan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu memenuhi kewajiban mereka.
Dengan berbagai langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan lingkungan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui penerapan kebijakan yang berfokus pada kelayakan hunian rusun, diharapkan dapat tercipta kawasan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi semua warganya.
➡️ Baca Juga: Ambisi Semikonduktor Nasional Terkendala oleh Keterbatasan Ekosistem Industri
➡️ Baca Juga: Alcaraz Sembuh dari Cedera dan Siap Pertahankan Gelar US Open di Tahun Ini


