Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Ambil Tindakan Hukum Resmi

Jakarta – Sengketa tanah yang melibatkan keturunan Raja Pagi Sinurat kini memasuki tahap hukum. Huala Sinurat dan Riduan Sinurat, sebagai ahli waris, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Balige. Mereka berupaya mempertahankan hak atas lahan seluas sekitar 110 hektare yang terletak di Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Kasus ini memicu perhatian publik, menyoroti sejarah serta hak kepemilikan yang telah ada selama ratusan tahun.
Asal Usul Sengketa Tanah Golat
Lahan yang dipermasalahkan ini diklaim sebagai bagian dari Tanah Golat milik Raja Pagi Sinurat, yang total luasnya diperkirakan mencapai 263 hektare. Tanah ini telah dikelola dan dimanfaatkan oleh keturunan Raja Pagi Sinurat secara turun-temurun, menciptakan hubungan yang kuat antara keluarga dan tanah tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, Huala Sinurat dan Riduan Sinurat menyatakan bahwa mereka bertindak untuk diri sendiri serta mewakili seluruh keturunan Raja Pagi Sinurat. Tim kuasa hukum mereka dipimpin oleh Mekar Sinurat, SH, yang bekerja sama dengan sejumlah pengacara berpengalaman lainnya. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah yang telah menjadi bagian dari identitas keluarga selama bertahun-tahun.
Sejarah Raja Pagi Sinurat
Raja Pagi Sinurat dikenal sebagai salah satu Raja Bius di kawasan Toba Uluan. Keberadaan Bius Raja Pagi Sinurat diperkirakan sudah ada sejak tahun 1700-an. Pengakuan akan posisi dan pengaruh Raja Pagi Sinurat dalam masyarakat setempat menjadi salah satu dasar dari klaim hak atas tanah ini.
Pentingnya Wilayah Adat dan Tanah Golat
Bius merupakan sebuah wilayah atau paguyuban yang terdiri dari beberapa desa dan huta, serta memiliki pemerintahan adat sendiri. Pemerintahan ini bertugas untuk mengatur kepentingan wilayah dan hukum adat, yang mencakup berbagai aspek, mulai dari urusan keagamaan hingga pertanahan dan penanganan bencana.
Tanah Golat yang dimiliki oleh keturunan Raja Pagi Sinurat mencakup berbagai desa, termasuk Desa Amborgang di Kecamatan Porsea, serta Desa Sinarsabungan, Desa Partoruan Lumban Lobu, dan Desa Sihiong di Kecamatan Bonatua Lunasi. Ini menunjukkan bahwa tanah yang dipertikaikan bukan hanya sekadar lahan, melainkan juga bagian dari warisan budaya yang kaya.
Detail Sengketa Tanah
Saat ini, fokus sengketa berada pada lahan seluas 110 hektare yang terletak di Desa Sinarsabungan. Para penggugat mengklaim bahwa tanah ini telah dikuasai dan diusahakan oleh keluarga mereka secara turun-temurun untuk berbagai keperluan, termasuk perkampungan, perladangan, serta penggembalaan kerbau.
- Tanah tersebut digunakan untuk perkampungan dan tempat tinggal.
- Penggunaan tanah untuk perladangan dan pertanian.
- Pemanfaatan tanah sebagai sawah untuk pertanian padi.
- Penggembalaan kerbau sebagai bagian dari tradisi pertanian.
- Hubungan yang kuat antara keluarga dan tanah yang telah diwariskan.
Argumen Hukum dari Penggugat
Tim kuasa hukum Huala Sinurat dan Riduan Sinurat mengemukakan argumen yang mendukung klaim mereka atas tanah yang disengketakan. Mereka merinci sejumlah riwayat yang memperkuat hubungan antara keturunan Raja Pagi Sinurat dengan tanah tersebut. Melalui dokumen dan saksi, mereka berusaha menunjukkan bahwa penguasaan tanah ini sah dan telah berlangsung selama berabad-abad.
Salah satu bagian dari sejarah yang diungkap oleh tim kuasa hukum adalah adanya Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat dan Parhutaan Ompu Sampang Sinurat di wilayah Bius Raja Pagi Sinurat. Mereka menjelaskan bahwa Parhutaan Ompu Pallintang Sinurat masih memiliki rumah pada sekitar tahun 1950-an, sebelum keluarganya merantau ke Lubuk Pakam. Sementara itu, Parhutaan Ompu Sampang Sinurat telah kosong sejak akhir abad ke-20.
Jejak Kepemilikan dan Penguasaan Tanah
Riwayat penguasaan tanah ini juga mengaitkan dengan kawasan Peasolu. Pada tahun 1960-an, Huala Sinurat diketahui masih menguasai serta mengelola sawah di area tersebut, yang kini menjadi bagian dari objek sengketa. Ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah yang dilakukan oleh keturunan Raja Pagi Sinurat bukanlah hal yang baru, melainkan merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari yang telah ada sejak lama.
Dengan semua bukti dan sejarah yang ada, keturunan Raja Pagi Sinurat berupaya untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hak mereka. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balige diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Sengketa Tanah
Sengketa tanah Golat ini tidak hanya berdampak pada keturunan Raja Pagi Sinurat, tetapi juga pada masyarakat di sekitarnya. Tanah yang disengketakan memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi warga setempat. Sebagian dari mereka bergantung pada lahan tersebut untuk mencari nafkah dan mempertahankan tradisi pertanian serta peternakan yang telah ada selama berabad-abad.
Ketika sengketa ini berlarut-larut, konsekuensi yang lebih luas dapat dirasakan, termasuk:
- Pergeseran sosial yang mungkin terjadi akibat ketidakpastian hukum.
- Penurunan produktivitas pertanian di daerah yang terpengaruh.
- Konflik antarwarga yang mungkin timbul dari perbedaan klaim atas tanah.
- Kehilangan warisan budaya yang berhubungan dengan tanah tersebut.
- Risiko terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut.
Peran Pemerintah dan Penyelesaian Sengketa
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian yang adil mengenai sengketa tanah. Dalam hal ini, mediasi dan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa sangat penting untuk mencapai kesepakatan. Melalui pendekatan yang konstruktif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Penyelesaian sengketa tanah yang baik akan memperkuat rasa keadilan dan mengurangi ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terbuka dalam proses dialog agar dapat menemukan titik temu yang saling menguntungkan.
Kesimpulan
Sengketa tanah Golat yang melibatkan keturunan Raja Pagi Sinurat adalah isu yang kompleks dan berakar dalam sejarah panjang. Proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Balige menjadi ujian bagi semua pihak untuk menemukan keadilan dan menghormati warisan budaya yang ada. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berkelanjutan, menjaga kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Bangunan Permanen di Lahan RTH Ciremai Raya Dikosongkan – Simak Videonya
➡️ Baca Juga: Perum Bulog Papua Serap 1.678 Ton Beras dari Petani Merauke pada April 2026




